Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-100-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-100-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2015 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PROGRAM HUTAN DAN PERUBAHAN IKLIM (FOREST AND CLIMATE CHANGE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu. (2) Rincian urusanpemerintahan dibidang kehutanan yang ditugaskan kepada ketiga bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang ditugaskan kepada Bupati tersebut pada ayat (1) tidak boleh ditugaskan kepada Kepala Desa. (4) Penugasan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku sampai dengan 31 Desember 2015.
Koreksi Anda