Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.7/MenLHK-II/2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERSETUJUAN PRINSIP PERIZINAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
1. Pemohon melakukan registrasi dengan mengisi data perusahaan/instansi/yayasan/ koperasi;
nama dan identitas diri serta menyerahkan fotocopy tanda pengenal dan surat kuasa/surat tugas untuk mengurus permohonan perizinan dan non perizinan dan diterima oleh Pejabat Liasion Officer (LO) Kementerian LHK yang bertugas di Front Office (FO) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP BKPM), atau dapat dilakukan secara online di portal perizinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan alamat http://lpp.dephut.go.id/media.php?module=registrasi .
2. Pemohon mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Kepala BKPM dan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas FO PTSP BKPM.
3. Petugas FO PTSP BKPM menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dan meneruskan berkas permohonan kepada Pejabat LO Kementerian LHK yang bertugas di Back Office (BO) PTSP BKPM, untuk dinilai kesesuaian kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis.
a. Apabila tidak lengkap, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
b. Apabila tidak sesuai, Pejabat LO Kementerian LHK menerbitkan surat penolakan dan mengembalikan berkas permohonan melalui Tata Usaha BKPM.
c. Apabila sesuai, Pejabat LO Kementerian LHK menyampaikan surat pengantar dan meneruskan berkas permohonan kepada Menteri LHK atau Sekretaris Jenderal melalui Tata Usaha BKPM.
4. Tata Usaha BKPM mengirim berkas permohonan kepada Menteri LHK atau Sekretaris Jenderal atas limpahan wewenang dari Menteri LHK.
5. Menteri LHK atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri LHK memberikan perintah kepada Direktur Jenderal terkait untuk memprosesnya.
6. Direktorat Jenderal terkait melakukan penelaahan teknis permohoan perizinan.
a. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan teknis, Direktur Jenderal terkait menyampaikan surat kajian teknis kepada Sekretaris Jenderal, selanjutnya Menteri LHK atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan dan disampaikan kepada BKPM melalui Pejabat LO Kementerian
LHK. Di PTSP BKPM.
b. Apabila sesuai dengan ketentuan teknis, Direktur Jenderal terkait menyampaikan konsep surat persetujuan prinsip dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
7. Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan :
a. konsep keputusan izin dan peta lampiran kepada Kepala BKPM melalui Pejabat LO Kementerian LHK di PTSP BKPM.
b. Nota Dinas sebagai Laporan kepada Menteri LHK.
8. Pejabat LO Kementerian LHK di PTSP BKPM menyampaikan konsep surat persetujuan prinsip dan peta lampiran kepada Kepala BKPM untuk ditandatangani.
9. Kepala BKPM menandatangani surat persetujuan prinsip dan peta lampiran atas nama Menteri LHK.
10. Pemohon atau petugas yang ditunjuk mengambil surat persetujuan prinsip dan peta lampiran yang sudah ditandatangani oleh Kepala BKPM atas nama Menteri LHK di FO PTSP BKPM dengan menyerahkan surat kuasa/surat tugas dan fotocopy tanda pengenal.
11. Pemegang persetujuan prinsip melaksanakan pemenuhan kewajiban persetujuan prinsip.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.7/MenLHK-II/2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PERIZINAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SETELAH PEMOHON MEMENUHI KEWAJIBAN PERSETUJUAN PRINSIP
1. Berdasarkan pemenuhan kewajiban, pemegang persetujuan prinsip, pemohon mengajukan permohonan perizinan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan menyerahkan berkas permohonan kepada Pejabat Liasion Officer (LO) Kementerian LHK yang bertugas di Front Office (FO) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP BKPM).
2. Petugas FO PTSP BKPM menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dan meneruskan berkas permohonan kepada Pejabat LO Kementerian LHK yang bertugas di Back Office (BO) PTSP BKPM, untuk dilakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan berdasarkan pemenuhan kewajiban persetujuan prinsip :
d. Apabila tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon.
e. Apabila tidak sesuai, Pejabat LO Kementerian LHK menerbitkan surat penolakan dan mengembalikan berkas permohonan melalui Tata Usaha BKPM.
f. Apabila sesuai, Pejabat LO Kementerian LHK menyampaikan surat pengantar dan meneruskan berkas permohonan kepada Menteri LHK atau Sekretaris Jenderal melalui Tata Usaha BKPM.
3. Tata Usaha BKPM mengirim berkas permohonan kepada Menteri LHK atau Sekretaris Jenderal atas limpahan wewenang dari Menteri LHK.
4. Menteri LHK atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri LHK memberikan perintah kepada Direktur Jenderal terkait untuk memprosesnya.
5. Direktorat Jenderal terkait melakukan penelaahan teknis permohoan perizinan.
c. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan teknis, Direktur Jenderal terkait menyampaikan surat kajian teknis kepada Sekretaris Jenderal, selanjutnya Menteri LHK atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan dan disampaikan kepada BKPM melalui Pejabat LO Kementerian LHK. Di PTSP BKPM.
d. Apabila sesuai dengan ketentuan teknis, Direktur Jenderal terkait menyampaikan pertimbangan teknis pemberian izin dan konsep peta
lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
6. Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan hukum dan menyiapkan konsep keputusan izin bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan selanjutnya menyampaikan :
a. konsep keputusan izin dan peta lampiran kepada Kepala BKPM melalui Pejabat LO Kementerian LHK di PTSP BKPM.
b. Nota Dinas sebagai Laporan kepada Menteri LHK.
7. Pejabat LO Kementerian LHK di PTSP BKPM menyampaikan konsep keputusan izin dan peta lampiran kepada Kepala BKPM untuk ditandatangani.
8. Kepala BKPM menandatangani keputusan izin bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan peta lampiran atas nama Menteri LHK.
9. Pemohon atau petugas yang ditunjuk mengambil keputusan izin dan peta lampiran yang sudah ditandatangani oleh Kepala BKPM atas nama Menteri LHK di FO PTSP BKPM dengan menyerahkan surat kuasa/surat tugas dan fotocopy tanda pengenal.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.7/MenLHK-II/2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PERIZINAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TANPA PERSETUJUAN PRINSIP
12. Pemohon melakukan registrasi dengan mengisi data perusahaan/instansi pemohon/yayasan; nama dan identitas diri serta menyerahkan foto copy tanda pengenal dan surat kuasa/surat tugas untuk mengurus permohonan perizinan dan diterima oleh Pejabat Liasion Officer (LO) Kementerian LHK yang bertugas Front Office (FO) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal (PTSP BKPM), atau dapat dilakukan secara online di portal perizinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan alamat http://lpp.dephut.go.id/media.php?module=registrasi .
13. Petugas FO PTSP BKPM menerima berkas permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dan meneruskan berkas permohonan kepada Pejabat LO Kementerian LHK yang bertugas di Back Office (BO) PTSP BKPM, untuk dilakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan berdasarkan pemenuhan kewajiban persetujuan prinsip :
g. Apabila tidak lengkap, berkas permohonan dikembalikan ke pemohon.
h. Apabila tidak sesuai, Pejabat LO Kementerian LHK menerbitkan surat penolakan dan mengembalikan berkas permohonan melalui Tata Usaha BKPM.
i. Apabila sesuai, Pejabat LO Kementerian LHK menyampaikan surat pengantar dan meneruskan berkas permohonan kepada Menteri LHK atau Sekretaris Jenderal melalui Tata Usaha BKPM.
14. Tata Usaha BKPM mengirim berkas permohonan kepada Menteri LHK atau Sekretaris Jenderal atas limpahan wewenang dari Menteri LHK.
15. Menteri LHK atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri LHK memberikan perintah kepada Direktur Jenderal terkait untuk memprosesnya.
16. Direktorat Jenderal terkait melakukan penelaahan teknis permohoan perizinan.
e. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan teknis, Direktur Jenderal terkait menyampaikan surat kajian teknis kepada Sekretaris Jenderal, selanjutnya Menteri LHK atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan dan disampaikan kepada BKPM melalui Pejabat LO Kementerian LHK. Di PTSP BKPM.
a. Apabila sesuai dengan ketentuan teknis, Direktur Jenderal terkait menyampaikan pertimbangan teknis pemberian izin dan konsep peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
17. Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan hukum dan menyiapkan konsep keputusan izin bidang lingkungan hidup dan kehutanan selanjutnya menyampaikan :
a. konsep keputusan izin dan peta lampiran kepada Kepala BKPM melalui Pejabat LO Kementerian LHK di PTSP BKPM.
b. Nota Dinas sebagai Laporan kepada Menteri LHK.
18. Pejabat LO di PTSP BKPM menyampaikan konsep keputusan izin dan peta lampiran kepada Kepala BKPM untuk ditandatangani.
19. Kepala BKPM menandatangani keputusan izin dan peta lampiran atas nama Menteri LHK.
20. Pemohon atau petugas yang ditunjuk mengambil keputusan dan peta lampiran yang sudah ditandatangani oleh Kepala BKPM atas nama Menteri LHK di FO PTSP BKPM dengan menyerahkan surat kuasa/surat tugas dan fotocopy tanda pengenal.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
SITI NURBAYA