Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI BIDANG DAN MANAJERIALJABATAN PIMPINAN TINGGI MADYALINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda