Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI BIDANG DAN MANAJERIALJABATAN PIMPINAN TINGGI MADYALINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Standar kompetensi bidang dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas, pengembangan SDM, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi serta penyelenggaraan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Koreksi Anda
