Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI BIDANG DAN MANAJERIALJABATAN PIMPINAN TINGGI MADYALINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Standar kompetensi bidang dan manajerial jabatan pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
