Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 17-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI BIDANG DAN MANAJERIALJABATAN PIMPINAN TINGGI MADYALINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar kompetensi bidang dan manajerial jabatan pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 17-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 | Pasal.id