Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan:
a. keputusan Sanksi Administrasi berdasarkan pelanggaran baru;
b. keputusan pemberatan Sanksi Administratif;
c. keputusan pencabutan Sanksi Administratif; atau
d. rekomendasi untuk pencabutan Sanksi Administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(2) Muatan keputusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap muatan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat:
a. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b. pernyataan yang menyatakan telah terpenuhinya seluruh kewajiban dan/atau perintah dalam keputusan Sanksi Administratif.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c disampaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada penerbit Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi diterbitkan.
(6) Penyampaian keputusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Keputusan pencabutan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
