Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
