Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang melaksanakan pengawasan; b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; c. hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c; dan d. rekomendasi hasil pengawasan, berupa: 1. pengenaan Sanksi Administratif jika ditemukan pelanggaran baru; 2. pemberatan Sanksi Administratif; 3. pencabutan keputusan Sanksi Administratif; atau 4. penerbitan rekomendasi untuk pencabutan Sanksi Administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. (3) Penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaskud pada ayat (2) huruf d angka 4 dilakukan jika Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah tidak diterbitkan oleh Menteri. (4) Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dan/atau sengketa Lingkungan Hidup, hasil pengawasan dapat memuat rekomendasi: a. penerapan sanksi pidana; dan/atau b. penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengawasan selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda