Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang melaksanakan pengawasan;
b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
c. hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c; dan
d. rekomendasi hasil pengawasan, berupa:
1. pengenaan Sanksi Administratif jika ditemukan pelanggaran baru;
2. pemberatan Sanksi Administratif;
3. pencabutan keputusan Sanksi Administratif;
atau
4. penerbitan rekomendasi untuk pencabutan Sanksi Administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(3) Penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaskud pada ayat (2) huruf d angka 4 dilakukan jika Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah tidak diterbitkan oleh Menteri.
(4) Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dan/atau sengketa Lingkungan Hidup, hasil pengawasan dapat memuat rekomendasi:
a. penerapan sanksi pidana; dan/atau
b. penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengawasan selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda
