Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan ketaatan penerapan keputusan Sanksi Administratif dituangkan ke dalam berita acara yang memuat: a. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; b. identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang melakukan pengawasan penaatan penerapan keputusan Sanksi Administratif; dan c. hasil Pengawasan berupa: 1. seluruh kewajiban dalam Sanksi Administratif telah dipenuhi; atau 2. seluruh kewajiban dalam Sanksi Administratif belum dipenuhi. (2) Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pengawasan dapat berisi temuan pelanggaran baru dalam hal ditemukan fakta berupa pelanggaran baru.
Koreksi Anda