Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam melaksanakan keputusan Sanksi Administratif.
(2) Pengawasan ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dengan cara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
(3) Pengawasan secara langsung dilakukan terhadap pemenuhan paksaan pemerintah berupa:
a. penghentian pelanggaran tertentu;
b. penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan serta pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau
c. perintah kegiatan lainnya sebagai akibat dari pelanggaran tingkat berat.
(4) Pengawasan secara tidak langsung dilakukan:
a. terhadap pemenuhan Sanksi Administratif selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
dan
b. dengan menggunakan data dan informasi yang bersumber dari:
1. Simpel; dan/atau
2. laporan penyelesaian pelaksanaan keputusan Sanksi Administratif yang disampaikan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(5) Pelaksanaan pengawasan ketaatan penerapan Sanksi Administratif dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak berakhir jangka waktu paling lama dalam keputusan Sanksi Administratif.
Koreksi Anda
