Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam melaksanakan keputusan Sanksi Administratif. (2) Pengawasan ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dengan cara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (3) Pengawasan secara langsung dilakukan terhadap pemenuhan paksaan pemerintah berupa: a. penghentian pelanggaran tertentu; b. penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan serta pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau c. perintah kegiatan lainnya sebagai akibat dari pelanggaran tingkat berat. (4) Pengawasan secara tidak langsung dilakukan: a. terhadap pemenuhan Sanksi Administratif selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. dengan menggunakan data dan informasi yang bersumber dari: 1. Simpel; dan/atau 2. laporan penyelesaian pelaksanaan keputusan Sanksi Administratif yang disampaikan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. (5) Pelaksanaan pengawasan ketaatan penerapan Sanksi Administratif dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak berakhir jangka waktu paling lama dalam keputusan Sanksi Administratif.
Koreksi Anda