Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Penerapan Sanksi Administratif berupa pembekuan dan pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48, tidak membebaskan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dari pemenuhan kewajiban dalam keputusan Sanksi Administratif, tanggung jawab perdata, dan tanggung jawab pidana.
Koreksi Anda
