Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Sanksi Administratif berupa pembekuan dan pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48, tidak membebaskan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dari pemenuhan kewajiban dalam keputusan Sanksi Administratif, tanggung jawab perdata, dan tanggung jawab pidana.
Koreksi Anda