Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah; b. tidak melunasi pembayaran denda administratif; c. tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah; d. tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan; dan/atau e. melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.
Koreksi Anda