Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah;
b. tidak melunasi pembayaran denda administratif;
c. tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah;
d. tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan; dan/atau
e. melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.
Koreksi Anda
