Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan penelaahan: a. kebenaran penyebab terjadinya keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2); dan b. itikad baik penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam melaksanakan keputusan Sanksi Administratif. (2) Dalam hal hasil penelahaan menyatakan: a. permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN: 1. pengecualian denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah; dan 2. perpanjangan jangka waktu pelaksanaan paksaan pemerintah; atau b. permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menolak permohonan disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda