Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan penelaahan:
a. kebenaran penyebab terjadinya keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2); dan
b. itikad baik penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam melaksanakan keputusan Sanksi Administratif.
(2) Dalam hal hasil penelahaan menyatakan:
a. permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN:
1. pengecualian denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah; dan
2. perpanjangan jangka waktu pelaksanaan paksaan pemerintah;
atau
b. permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menolak permohonan disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
