Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat mengajukan pengecualian penerapan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk setiap keterlambatan yang disebabkan oleh:
a. bencana alam;
b. proses administrasi penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO;
c. terbatasnya ketersediaan teknologi penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup di dalam negeri;
dan/atau
d. terbatasnya ketersediaan teknologi pemulihan fungsi Lingkungan Hidup di dalam negeri.
(3) Permohonan pengecualian diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan:
a. penjelasan mengenai alasan dimohonkannya pengecualian;
b. asesmen potensi dampak yang terjadi akibat keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah;
c. rencana kerja, termasuk jangka waktu perpanjangan yang dibutuhkan;
d. pernyataan kesanggupan Usaha dan/atau Kegiatan menyelesaikan kewajiban; dan
e. bukti pendukung berupa surat, foto, video, dan/atau keterangan pihak berwenang yang memperkuat alasan permohonan perpanjangan jangka waktu.
(4) Permohonan tertulis disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau 14 (empat belas) hari sejak penyebab keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d diketahui.
Koreksi Anda
