Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat mengajukan pengecualian penerapan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk setiap keterlambatan yang disebabkan oleh: a. bencana alam; b. proses administrasi penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO; c. terbatasnya ketersediaan teknologi penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup di dalam negeri; dan/atau d. terbatasnya ketersediaan teknologi pemulihan fungsi Lingkungan Hidup di dalam negeri. (3) Permohonan pengecualian diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan: a. penjelasan mengenai alasan dimohonkannya pengecualian; b. asesmen potensi dampak yang terjadi akibat keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah; c. rencana kerja, termasuk jangka waktu perpanjangan yang dibutuhkan; d. pernyataan kesanggupan Usaha dan/atau Kegiatan menyelesaikan kewajiban; dan e. bukti pendukung berupa surat, foto, video, dan/atau keterangan pihak berwenang yang memperkuat alasan permohonan perpanjangan jangka waktu. (4) Permohonan tertulis disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau 14 (empat belas) hari sejak penyebab keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d diketahui.
Koreksi Anda