Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a. tidak melaksanakan paksaan pemerintah;
b. tidak melunasi pembayaran denda administratif;
dan/atau
c. tidak melunasi pembayaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
Koreksi Anda
