Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyampaikan bukti pelunasan pembayaran denda kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, untuk pemenuhan Sanksi Administratif berupa pengenaan denda administratif dan/atau denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah. (2) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melunasi pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya: a. menyerahkan penagihan denda kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penagihan piutang negara; dan/atau b. melakukan upaya pengajuan gugatan perdata dan/atau pidana. (3) Penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak membebaskan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dari kewajiban pembayaran denda.
Koreksi Anda