Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyampaikan bukti pelunasan pembayaran denda kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, untuk pemenuhan Sanksi Administratif berupa pengenaan denda administratif dan/atau denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
(2) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melunasi pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya:
a. menyerahkan penagihan denda kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penagihan piutang negara; dan/atau
b. melakukan upaya pengajuan gugatan perdata dan/atau pidana.
(3) Penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak membebaskan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dari kewajiban pembayaran denda.
Koreksi Anda
