Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memenuhi ketentuan dalam keputusan Sanksi Administratif sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
