Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memenuhi ketentuan dalam keputusan Sanksi Administratif sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda