Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan keputusan Sanksi Administratif kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Sanksi Administratif.
(2) Penyampaian keputusan Sanksi Administratif dilakukan secara langsung melalui tatap muka di kantor Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penyampaian keputusan Sanksi Administratif secara langsung harus dilengkapi dengan bukti tanda terima.
(4) Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menolak menerima keputusan Sanksi Administratif, penyampaian keputusan dilakukan secara tidak langsung melalui:
a. kurir;
b. pos tercatat; dan/atau
c. cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
