Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah diterapkan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah. (2) Denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah dihitung untuk setiap jenis paksaan atau secara kumulatif. (3) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. penjumlahan seluruh besaran denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah; b. jumlah keterlambatan hari dalam menyelesaikan paksaan pemerintah; dan c. persentase jumlah keterlambatan hari dalam menyelesaikan paksaan pemerintah. (4) Jumlah keterlambatan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c, termasuk jumlah keterlambatan hari bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam melakukan pelunasan pembayaran denda. (5) Denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (6) Tata cara penghitungan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda