Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat membatalkan Persetujuan Lingkungan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang direkomendasikan untuk dikenakan pembekuan atau pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(2) Tata cara pembatalan Persetujuan Lingkungan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dan tata cara
pembekuan atau pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah oleh Menteri/kepala lembaga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
