Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya memberikan rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah secara tertulis kepada penerbit Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah untuk penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah bukan merupakan kewenangannya. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; b. bentuk pelanggaran yang dilakukan; c. pernyataan perlu penerapan pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; d. seluruh kewajiban dan/atau perintah yang tidak diselesaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan e. tindak lanjut dalam bentuk pengajuan gugatan perdata dan/atau penerapan ketentuan pidana.
Koreksi Anda