Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya memberikan rekomendasi pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah secara tertulis kepada penerbit Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah untuk penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah bukan merupakan kewenangannya.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
b. bentuk pelanggaran yang dilakukan;
c. pernyataan perlu penerapan pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah;
d. seluruh kewajiban dan/atau perintah yang wajib diselesaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan
e. jangka waktu penyelesaian Sanksi Administratif.
Koreksi Anda
