Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama menyampaikan rancangan keputusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyampaian rancangan keputusan Sanksi Administratif dilengkapi dengan: a. ringkasan laporan hasil pengawasan yang paling sedikit memuat: 1. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dikenakan Sanksi Administratif; 2. identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang melakukan pengawasan; 3. jenis Sanksi Administratif yang diterapkan, dasar hukumnya; dan 4. hasil penghitungan denda administratif, jika dikenakan dalam laporan hasil pengawasan, dan b. laporan hasil pengawasan. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota MENETAPKAN rancangan keputusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi keputusan Sanksi Administratif.
Koreksi Anda