Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama menyampaikan rancangan keputusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyampaian rancangan keputusan Sanksi Administratif dilengkapi dengan:
a. ringkasan laporan hasil pengawasan yang paling sedikit memuat:
1. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dikenakan Sanksi Administratif;
2. identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang melakukan pengawasan;
3. jenis Sanksi Administratif yang diterapkan, dasar hukumnya; dan
4. hasil penghitungan denda administratif, jika dikenakan dalam laporan hasil pengawasan, dan
b. laporan hasil pengawasan.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota MENETAPKAN rancangan keputusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi keputusan Sanksi Administratif.
Koreksi Anda
