Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengalaman paling sedikit selama 5 (lima) tahun;
b. pernah melakukan penelitian ilmiah; dan/atau
c. pernah mempublikasikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada jurnal nasional yang terakreditasi atau jurnal internasional.
(2) Terhadap ahli yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menunjuk yang bersangkutan untuk melakukan penghitungan besaran denda administratif.
Koreksi Anda
