Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki pengalaman paling sedikit selama 5 (lima) tahun; b. pernah melakukan penelitian ilmiah; dan/atau c. pernah mempublikasikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada jurnal nasional yang terakreditasi atau jurnal internasional. (2) Terhadap ahli yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menunjuk yang bersangkutan untuk melakukan penghitungan besaran denda administratif.
Koreksi Anda