Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Besaran denda administratif untuk pelanggaran:
a. karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, baku mutu air, Baku Mutu Air Laut, baku mutu gangguan, dan/atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya; dan/atau
b. melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan/atau matinya orang, ditentukan melalui penghitungan ahli yang membidangi materi pelanggaran.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengendalian pencemaran air;
b. pengendalian pencemaran udara;
c. pengendalian pencemaran laut;
d. pengelolaan B3;
e. Limbah B3;
f. Limbah nonB3;
g. Kerusakan Lingkungan Hidup;
h. valuasi ekonomi Lingkungan Hidup; dan/atau
i. bidang lain yang relevan.
Koreksi Anda
