Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran denda administratif untuk pelanggaran: a. karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, baku mutu air, Baku Mutu Air Laut, baku mutu gangguan, dan/atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya; dan/atau b. melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan/atau matinya orang, ditentukan melalui penghitungan ahli yang membidangi materi pelanggaran. (2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengendalian pencemaran air; b. pengendalian pencemaran udara; c. pengendalian pencemaran laut; d. pengelolaan B3; e. Limbah B3; f. Limbah nonB3; g. Kerusakan Lingkungan Hidup; h. valuasi ekonomi Lingkungan Hidup; dan/atau i. bidang lain yang relevan.
Koreksi Anda