Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa penyusunan Amdal tanpa sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan biaya penyusunan Amdal.
(2) Informasi biaya penyusunan Amdal merujuk kepada nilai kontrak penyusunan Amdal.
(3) Dalam hal ketiadaan informasi nilai kontrak penyusunan Amdal, biaya penyusunan Amdal ditentukan melalui penghitungan ahli yang membidangi penyusunan Amdal.
(4) Tata cara penghitungan denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
