Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Besaran denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
