Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa terlampauinya Baku Mutu Air Limbah atau Baku Mutu Emisi sebagaimana ditetapkan dalam Perizinan Berusaha ditentukan berdasarkan: a. konsentrasi aktual Air Limbah atau Emisi yang terlampaui; b. konsentrasi Baku Mutu Air Limbah atau Emisi yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan; c. debit atau laju Air Limbah atau Emisi; d. lama waktu pelanggaran; dan e. tarif denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara penghitungan besaran denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda