Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa:
a. tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha, sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dikalikan dengan nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan; atau
b. tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, sebesar 5% (lima persen) dikalikan dengan nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan akumulasi:
a. modal tetap; dan
b. modal kerja.
(3) Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari kementerian yang membidangi urusan investasi atau sumber lain yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Tata cara penghitungan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
