Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Denda administratif diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Besaran denda administratif untuk setiap pelanggaran diterapkan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Denda administratif merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda
