Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan keputusan Sanksi Administratif dilakukan dengan cara:
a. menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penerapan Sanksi Administratif; dan
b. melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang menyusun berita acara dan laporan hasil pengawasan.
(2) Sanksi Administratif yang disusun memuat:
a. nama dan jabatan yang berwenang MENETAPKAN keputusan Sanksi Administratif;
b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
c. jenis dan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
d. bentuk Sanksi Administratif yang diterapkan;
e. jangka waktu pemenuhan Sanksi Administratif; dan
f. ketentuan lain yang perlu dicantumkan terkait dengan penerapan Sanksi Administratif.
(3) Sanksi Administratif disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
