Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat mengambil alih pelaksanaan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup serta pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah. (2) Dalam melaksanakan tindakan penanggulangan dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat menunjuk pihak ketiga. (3) Biaya yang timbul dari tindakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang wajib disediakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Koreksi Anda