Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penerapan paksaan pemerintah disertai dengan batas waktu pemenuhan paksaan.
(2) Batas waktu pemenuhan paksaan ditentukan dengan pertimbangan:
a. bentuk pelanggaran;
b. bentuk perintah;
c. kompleksitas upaya perbaikan yang wajib dilakukan dan ketersediaan teknologi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau
d. riwayat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dikenakan paksaan pemerintah.
Koreksi Anda
