Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan paksaan pemerintah disertai dengan batas waktu pemenuhan paksaan. (2) Batas waktu pemenuhan paksaan ditentukan dengan pertimbangan: a. bentuk pelanggaran; b. bentuk perintah; c. kompleksitas upaya perbaikan yang wajib dilakukan dan ketersediaan teknologi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau d. riwayat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dikenakan paksaan pemerintah.
Koreksi Anda