Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paksaan pemerintah diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (2) Penerapan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran tertulis jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan: a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan Lingkungan Hidup; b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau c. kerugian yang lebih besar bagi Lingkungan Hidup jika tidak segera dihentikan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (3) Paksaan pemerintah berupa: a. penghentian sementara kegiatan produksi; b. pemindahan sarana produksi; c. penutupan saluran pembuangan Air Limbah atau Emisi; d. pembongkaran; e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; f. penghentian sementara sebagian atau seluruh Usaha dan/atau Kegiatan; g. kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup; dan/atau h. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi Lingkungan Hidup. (4) Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h berupa: a. penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; b. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau c. perintah melakukan audit Lingkungan Hidup, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda