Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Paksaan pemerintah diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
(2) Penerapan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran tertulis jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan Lingkungan Hidup;
b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
c. kerugian yang lebih besar bagi Lingkungan Hidup jika tidak segera dihentikan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
(3) Paksaan pemerintah berupa:
a. penghentian sementara kegiatan produksi;
b. pemindahan sarana produksi;
c. penutupan saluran pembuangan Air Limbah atau Emisi;
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f. penghentian sementara sebagian atau seluruh Usaha dan/atau Kegiatan;
g. kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup;
dan/atau
h. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi Lingkungan Hidup.
(4) Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h berupa:
a. penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
b. pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau
c. perintah melakukan audit Lingkungan Hidup, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
