Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan penerapan Sanksi Administratif dapat didelegasikan oleh:
a. Menteri kepada Direktur Jenderal;
b. gubernur kepada kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup provinsi; dan
c. bupati/wali kota kepada kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota.
(2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam bentuk keputusan administrasi pemerintahan.
(3) Tata cara penyusunan dan penerbitan keputusan administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
