Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif diterapkan oleh:
a. Menteri, terhadap pelanggaran yang dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh pemerintah pusat;
b. gubernur, terhadap pelanggaran yang dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh pemerintah daerah provinsi; atau
c. bupati/wali kota, terhadap pelanggaran yang dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sanksi Administratif diterapkan juga terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan.
Koreksi Anda
