Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif diterapkan oleh: a. Menteri, terhadap pelanggaran yang dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh pemerintah pusat; b. gubernur, terhadap pelanggaran yang dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh pemerintah daerah provinsi; atau c. bupati/wali kota, terhadap pelanggaran yang dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sanksi Administratif diterapkan juga terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan.
Koreksi Anda