Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk melakukan pengawasan terhadap Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan kriteria:
a. telah dilakukan upaya penegakan hukum, namun pelaku Usaha dan/atau Kegiatan tetap melakukan pelanggaran; dan/atau
b. terjadi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah daerah.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan informasi:
a. berita acara dan laporan hasil pengawasan;
b. upaya penegakan hukum yang telah diterapkan;
dan
c. hambatan penyelesaian upaya penegakan hukum.
Koreksi Anda
