Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran yang serius sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a meliputi: a. tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup relatif besar; dan/atau b. menimbulkan keresahan masyarakat. (2) Tindakan melanggar hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria: a. pelanggaran yang menjadi isu dan kebijakan nasional; b. terindikasi menimbulkan dampak kepada kesehatan dan keselamatan manusia dan lingkungan; dan/atau c. terindikasi dampak pencemaran luas dan/atau melintasi batas wilayah. (3) Pelanggaran yang serius yang menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari: a. media pengaduan; b. media massa; dan/atau c. media sosial.
Koreksi Anda