Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran yang serius sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a meliputi:
a. tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup relatif besar;
dan/atau
b. menimbulkan keresahan masyarakat.
(2) Tindakan melanggar hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria:
a. pelanggaran yang menjadi isu dan kebijakan nasional;
b. terindikasi menimbulkan dampak kepada kesehatan dan keselamatan manusia dan lingkungan;
dan/atau
c. terindikasi dampak pencemaran luas dan/atau melintasi batas wilayah.
(3) Pelanggaran yang serius yang menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
a. media pengaduan;
b. media massa; dan/atau
c. media sosial.
Koreksi Anda
