Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jika:
a. Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
b. gubernur dan/atau bupati/wali kota tidak melakukan pengawasan.
(2) Menteri dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi bagi gubernur atau bupati/wali kota yang tidak melaksanakan kewajiban pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
