Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jika: a. Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan b. gubernur dan/atau bupati/wali kota tidak melakukan pengawasan. (2) Menteri dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi bagi gubernur atau bupati/wali kota yang tidak melaksanakan kewajiban pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda