Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dilarang menghalangi pengawasan.
(2) Upaya menghalangi pengawasan meliputi:
a. menghalangi petugas untuk melakukan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2); dan/atau
b. menyembunyikan dan/atau menyampaikan data dan informasi yang tidak benar.
(3) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melaporkan upaya menghalangi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada penyidik pegawai negeri sipil di bidang Lingkungan Hidup.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai informasi mengenai:
a. identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
c. kronologi terjadinya upaya menghalangi; dan
d. dokumentasi atau alat bukti yang memperlihatkan terjadinya upaya menghalangi.
Koreksi Anda
