Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup menyampaikan berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2) Dalam hal laporan pengawasan berisi rekomendasi penegakan hukum, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti rekomendasi dimaksud sesuai dengan ketentuan: a. Peraturan Menteri ini, untuk penerapan Sanksi Administratif; dan b. peraturan perundang-undangan, untuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata.
Koreksi Anda