Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun laporan hasil pengawasan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dapat melibatkan ahli sesuai kebutuhan.
(2) Laporan hasil pengawasan disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
