Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pengawasan disusun dengan tahapan:
a. analisis hukum atas ketentuan yang dilanggar dalam:
1. Persetujuan Lingkungan, termasuk Persetujuan Teknis, rincian teknis, dan/atau SLO; dan
2. peraturan perundang-undangan; dan
b. penentuan status ketaatan Usaha dan/atau Kegiatan berupa:
1. taat; atau
2. tidak taat.
(2) Laporan hasil pengawasan memuat:
a. identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
c. hasil analisis hukum;
d. status ketaatan Usaha dan/atau Kegiatan; dan
e. rekomendasi Sanksi Administratif.
(3) Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dan/atau Sengketa Lingkungan Hidup, hasil Pengawasan dapat memuat rekomendasi:
a. penerapan sanksi pidana; dan/atau
b. penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
(4) Dalam hal status ketaatan berupa tidak taat, laporan hasil pengawasan dilengkapi dengan dokumen atau alat bukti yang memperlihatkan terjadinya pelanggaran berupa:
a. hasil foto, video, surat dan/atau bentuk lainnya yang dapat dijadikan alat bukti terjadinya pelanggaran;
b. keterangan yang berasal dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
c. keterangan dari pihak lain.
Koreksi Anda
