Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pengawasan disusun dengan tahapan: a. analisis hukum atas ketentuan yang dilanggar dalam: 1. Persetujuan Lingkungan, termasuk Persetujuan Teknis, rincian teknis, dan/atau SLO; dan 2. peraturan perundang-undangan; dan b. penentuan status ketaatan Usaha dan/atau Kegiatan berupa: 1. taat; atau 2. tidak taat. (2) Laporan hasil pengawasan memuat: a. identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; c. hasil analisis hukum; d. status ketaatan Usaha dan/atau Kegiatan; dan e. rekomendasi Sanksi Administratif. (3) Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dan/atau Sengketa Lingkungan Hidup, hasil Pengawasan dapat memuat rekomendasi: a. penerapan sanksi pidana; dan/atau b. penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. (4) Dalam hal status ketaatan berupa tidak taat, laporan hasil pengawasan dilengkapi dengan dokumen atau alat bukti yang memperlihatkan terjadinya pelanggaran berupa: a. hasil foto, video, surat dan/atau bentuk lainnya yang dapat dijadikan alat bukti terjadinya pelanggaran; b. keterangan yang berasal dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau c. keterangan dari pihak lain.
Koreksi Anda