Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berita acara pengawasan memuat: a. identitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; b. identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan c. temuan hasil pengawasan. (2) Dalam hal ditemukan pelanggaran, berita acara pengawasan juga memuat: a. bentuk pelanggaran; b. penyebab dan/atau akibat terjadinya pelanggaran; c. kronologi terjadinya pelanggaran; d. bukti pelanggaran, berupa surat, keterangan, dan/atau petunjuk; dan e. bentuk penghentian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang diterapkan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. (3) Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan laporan hasil pengawasan. (4) Berita acara pengawasan disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda