Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan ketaatan dilakukan dengan menggunakan daftar periksa pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(2) Dalam melakukan pemeriksaan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup berwenang:
a. melakukan pemantauan;
b. meminta keterangan;
c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
d. memasuki tempat tertentu;
e. memotret;
f. membuat rekaman audio visual;
g. mengambil sampel;
h. memeriksa peralatan;
i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi;
dan/atau
j. menghentikan pelanggaran tertentu.
(3) Pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j meliputi:
a. pelanggaran yang masuk dalam tingkat sedang atau berat sebagaimana diatur dalam Lampiran XV PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. pelanggaran yang memerlukan penanggulangan dan/atau pemulihan Lingkungan Hidup; dan/atau
c. pelanggaran yang jika tidak dihentikan dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lebih luas dan/atau kerugian Lingkungan Hidup lebih besar.
(4) Penghentian pelanggaran ditandai dengan pemasangan plang penghentian pelanggaran dan/atau garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(5) Ketentuan mengenai pemasangan plang penghentian pelanggaran dan/atau garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk keputusan administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda
