Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan ketaatan dilakukan dengan menggunakan daftar periksa pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (2) Dalam melakukan pemeriksaan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup berwenang: a. melakukan pemantauan; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki tempat tertentu; e. memotret; f. membuat rekaman audio visual; g. mengambil sampel; h. memeriksa peralatan; i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau j. menghentikan pelanggaran tertentu. (3) Pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j meliputi: a. pelanggaran yang masuk dalam tingkat sedang atau berat sebagaimana diatur dalam Lampiran XV PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. pelanggaran yang memerlukan penanggulangan dan/atau pemulihan Lingkungan Hidup; dan/atau c. pelanggaran yang jika tidak dihentikan dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lebih luas dan/atau kerugian Lingkungan Hidup lebih besar. (4) Penghentian pelanggaran ditandai dengan pemasangan plang penghentian pelanggaran dan/atau garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. (5) Ketentuan mengenai pemasangan plang penghentian pelanggaran dan/atau garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk keputusan administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda