Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Persiapan pengawasan dilakukan melalui kegiatan:
a. menyiapkan informasi Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11;
b. menyusun dokumen persiapan pengawasan yang disesuaikan dengan kompleksitas jenis kegiatan yang diawasi;
c. mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan untuk pengawasan;
d. melakukan pemberitahuan rencana pengawasan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
e. menyiapkan surat perintah atau surat tugas; dan
f. menyiapkan daftar periksa pengawasan.
(2) Daftar periksa pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi informasi:
a. rencana dan deskripsi kegiatan dalam dokumen Lingkungan Hidup;
b. kewajiban dan larangan yang ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan peraturan perundang-undangan; dan
c. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemenuhan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan laporan rutin Persetujuan Lingkungan.
(3) Persiapan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan cara pengawasan yang dipilih.
(4) Persiapan pengawasan disusun dalam bentuk dokumen dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
