Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan dilakukan berdasarkan rencana detail pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan pengawasan;
b. pemeriksaan ketaatan;
c. penyusunan berita acara pengawasan; dan
d. laporan hasil pengawasan.
Koreksi Anda
