Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan dilakukan berdasarkan rencana detail pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan tahapan: a. persiapan pengawasan; b. pemeriksaan ketaatan; c. penyusunan berita acara pengawasan; dan d. laporan hasil pengawasan.
Koreksi Anda