Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan.
(2) Dalam hal Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup belum ditetapkan, fungsi pengawasan dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk pengawasan yang menjadi kewenangan Menteri;
b. kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat provinsi, untuk pengawasan yang menjadi kewenangan gubernur; atau
c. kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota, untuk pengawasan yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
Koreksi Anda
