Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Rencana detail pengawasan memuat:
a. nama Usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi;
b. bidang Usaha dan/atau Kegiatan;
c. lokasi Usaha dan/atau Kegiatan;
d. waktu pengawasan;
e. kompleksitas jenis kegiatan;
f. cara pengawasan;
g. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dengan jenjang keahlian dan/atau pengalaman kerja yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan yang diawasi; dan
h. jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atau pejabat lain yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Koreksi Anda
