Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana detail pengawasan memuat: a. nama Usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi; b. bidang Usaha dan/atau Kegiatan; c. lokasi Usaha dan/atau Kegiatan; d. waktu pengawasan; e. kompleksitas jenis kegiatan; f. cara pengawasan; g. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dengan jenjang keahlian dan/atau pengalaman kerja yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan yang diawasi; dan h. jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atau pejabat lain yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Koreksi Anda