Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana detail pengawasan disusun dan ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama, untuk rencana detail pengawasan yang menjadi kewenangan Menteri; b. kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di tingkat provinsi, untuk rencana detail pengawasan yang menjadi kewenangan gubernur; dan c. kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten/kota, untuk rencana detail pengawasan yang menjadi kewenangan bupati/wali kota. (2) Penyusunan rencana detail pengawasan dilakukan dengan melibatkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. (3) Dalam hal suatu provinsi atau kabupaten/kota tidak memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, kepala perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menugaskan: a. pejabat administrator; dan/atau b. fungsional perencana.
Koreksi Anda